Pasal 18
BAB 3 — MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA OLEH MENTERI KEUANGAN SELAKU BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Hasil telaah makro pelaksanaan anggaran oleh Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf b dituangkan dalam laporan telaah makro pelaksanaan anggaran berupa Kajian Fiskal Regional tingkat wilayah. (2) Laporan telaah makro pelaksanaan anggaran berupa Kajian Fiskal Regional tingkat wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Pelaksanaan Anggaran. (3) Berdasarkan hasil telaah makro pelaksanaan anggaran oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c dan laporan telaah makro pelaksanaan anggaran berupa Kajian Fiskal Regional tingkat wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Pelaksanaan Anggaran menyusun laporan telaah makro pelaksanaan anggaran berupa Kajian Fiskal Regional tingkat nasional.Laporan telaah makro pelaksanaan anggaran berupa Kajian Fiskal Regional tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal sebagai masukan dalam rangka penyusunan kebijakan makroekonomi.
