Pasal 17
BAB 3 — MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA OLEH MENTERI KEUANGAN SELAKU BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Telaah makro pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan dengan
menyusun kajian/analisis yang diarahkan pada: a. akurasi, pengendalian, proyeksi, dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran Belanja K/L untuk peningkatan kredibilitas dan kesinambungan fiskal; dan b. efektivitas kebijakan fiskal terhadap pencapaian tujuan makro ekonomi pada konteks regional. (2) Telaah makro pelaksanaan anggaran dilaksanakan secara triwulanan, semesteran, dan tahunan. (3) Telaah makro pelaksanaan anggaran dilaksanakan untuk: a. memperoleh gambaran kondisi dan karakteristik pelaksanaan anggaran Belanja K/L; b. menemukan pola ideal pelaksanaan anggaran Belanja K/L; c. mengukur kontribusi dan pengaruh pelaksanaan anggaran Belanja K/L terhadap perekonomian; dan d. merekomendasikan perbaikan dan pengembangan kebijakan pelaksanaan anggaran. (4) Telaah makro pelaksanaan anggaran dilaksanakan dengan menggunakan data dan informasi terkait: a. penyerapan; b. capaian fisik; c. hasil dari aktivitas reviu belanja, pemantauan dan evaluasi kinerja, serta pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran; dan d. indikator lainnya. (5) Telaah makro pelaksanaan anggaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal diperlukan, KPPN menyediakan data telaah makro pelaksanaan anggaran; b. Kanwil DJPb menyusun kajian/analisis di tingkat regional; dan c. Direktorat Pelaksanaan Anggaran mengumpulkan hasil aktivitas telaah makro pelaksanaan anggaran Kanwil DJPb dan penyusunan kajian/analisis di tingkat nasional.
(6) Telaah makro pelaksanaan anggaran dapat dilaksanakan dengan melibatkan Satker dalam bentuk koordinasi dan konfirmasi untuk memastikan validitas data dan informasi, serta menjamin kualitas hasil telaah makro pelaksanaan anggaran.
