PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan...
Pasal 21
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA OLEH MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA SELAKU PA
(1) Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA paling sedikit dilakukan melalui aktivitas sebagai berikut: a. Reviu; b. Pemantauan; dan c. Evaluasi.
(2) Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan data meliputi: a. data capaian output; b. data realisasi anggaran; c. dokumen perencanaan dan penganggaran; d. dokumen pelaksanaan anggaran; e. data makroekonomi; dan f. data dan dokumen lainnya yang terkait.
