PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 7
BAB 3 — KEWENANGAN PENGHAPUSAN
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan: a. melakukan Inventarisasi BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi; b. mengajukan usulan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi kepada Pengelola Barang; c. menerbitkan keputusan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi; dan d. melakukan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi dari DBP.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b secara fungsional dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga di lokasi bencana.
