Pasal 6
BAB 3 — KEWENANGAN PENGHAPUSAN
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan: a. memberikan persetujuan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi yang diusulkan oleh Pengguna Barang; b. menerbitkan keputusan Penghapusan atas BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi yang tercatat dalam DBMN; dan c. melakukan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi dari DBMN.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara fungsional dilakukan oleh:
a. Kepala Kanwil III DJKN Pekanbaru, untuk BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi di Provinsi Sumatera Barat; atau
b. Kepala Kanwil IV DJKN Palembang, untuk BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi di Provinsi Jambi.
