PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 5
BAB 2 — OBJEK PENGHAPUSAN
(1) Penghapusan BMN akibat gempa bumi dilakukan terhadap:
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penghapusan hanya dilakukan terhadap BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. BMN sudah tidak ada karena:
- sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar terjadi sebagai akibat bencana alam berupa gempa bumi, antara lain hilang, berkurang, musnah, hancur, terbakar, tertimbun, dan mati; atau 2) dibongkar, dihancurkan, dibakar, ditimbun, ditenggelamkan dalam laut atau dirobohkan dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat.
b. BMN masih ada tetapi harus dilakukan pemusnahan karena:
- rusak berat; atau 2) sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana.
(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara:
a. dibongkar; b. dihancurkan; c. dibakar; d. ditimbun; e. ditenggelamkan dalam laut; dan/atau f. dirobohkan.
