PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pelaksanaan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi pada tanggal 30 September 2009 dan tanggal 1 Oktober 2009 di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi.
