Pasal 8
BAB 3 — KEWENANGAN PENGHAPUSAN
(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pengelola Barang dapat melakukan pendampingan.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh pejabat/pegawai pada KPKNL Padang, KPKNL Bukittinggi, dan KPKNL Jambi sesuai dengan wilayah kerjanya.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kegiatan sebagai berikut.
a. Pendampingan atas pelaksanaan Inventarisasi yang dilakukan oleh Pengguna Barang.
b. Pengumpulan data dan informasi lain yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi Pengelola Barang dalam memberikan persetujuan/penolakan Penghapusan BMN.
c. Pendampingan dalam penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi yang dilakukan oleh Pengguna Barang.
(4) Dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diperlukan, Pengelola Barang dapat membentuk Tim.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengelola Barang.
(6) Segala pengeluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim dibiayai dengan APBN sesuai standar biaya umum yang berlaku.
