Pasal 14
BAB 5 — INVENTARISASI
(1) Inventarisasi dilakukan dengan: a. mengumpulkan data dan dokumen BMN Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga di wilayah bencana alam berupa gempa bumi; b. mengelompokan data dan dokumen BMN Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi;
c. melakukan cek fisik atas BMN Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga di wilayah yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi; d. membandingkan data dan dokumen tersebut pada huruf b dengan hasil cek fisik tersebut pada huruf c; e. memintakan surat pernyataan/keterangan dari instansi teknis yang berwenang tentang kondisi BMN yang mendukung usulan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi; dan f. menyusun laporan hasil Inventarisasi.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada dokumen penatausahaan BMN antara lain:
a. DBP/KP dan/atau Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna;
b. DBMN dan/atau Laporan BMN;
c. hasil Inventarisasi dan penilaian dalam rangka penertiban BMN; dan
d. dokumen kepemilikan BMN.
(3) Laporan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
