PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 15
BAB 5 — INVENTARISASI
(1) Dalam pelaksanaan Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pengguna Barang membentuk Tim Inventarisasi.
(2) Tim Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pejabat/pegawai dari Satuan Kerja dan/atau unit kerja di atasnya pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dan dapat melibatkan unsur instansi teknis terkait dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan setempat.
(3) Tim Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Pengguna Barang.
