PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 13
BAB 4 — PRINSIP PENGHAPUSAN
(1) Usulan Penghapusan harus disampaikan oleh Pengguna Barang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya tahap pasca bencana.
(2) Usulan Penghapusan yang disampaikan setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penghapusan BMN.
