Pasal 9
BAB 4 — PEMBAYARAN PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN
(1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Kapitasi untuk masing-masing Satker PNBP ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya. (2) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur, pembayaran Dana Kapitasi dilakukan pada hari kerja berikutnya. (3) Pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan besaran tarif kapitasi dikalikan dengan jumlah peserta yang terdaftar pada masing-masing FKTP Milik Pemerintah Pusat pada Satker PNBP sesuai database kepesertaan BPJS Kesehatan. (4) BPJS Kesehatan menyampaikan bukti penerimaan negara atas pembayaran Dana Kapitasi kepada masing-
masing Satker PNBP disertai dengan informasi jumlah Dana Kapitasi yang dibayarkan kepada setiap FKTP Milik Pemerintah Pusat. (5) Bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya. (6) Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertepatan dengan hari libur, penyampaian bukti penerimaan negara atas pembayaran Dana Kapitasi dilakukan pada hari kerja berikutnya.
