Pasal 8
BAB 3 — PERENCANAAN PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN
(1) Berdasarkan pagu penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN dalam rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), kementerian negara/lembaga menyusun rencana kerja dan anggaran PNBP dari penyelenggaraan JKN. (2) Rencana kerja dan anggaran PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 1 (satu) kesatuan yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. (3) Tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran.
