Pasal 10
BAB 4 — PEMBAYARAN PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN
(1) BPJS Kesehatan melakukan pemutakhiran data dalam database kepesertaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) setiap bulan. (2) Untuk memastikan jumlah peserta yang terdaftar pada masing-masing FKTP Milik Pemerintah Pusat pada Satker PNBP, BPJS Kesehatan dan Satker PNBP melakukan verifikasi data dalam database kepesertaan BPJS Kesehatan. (3) Verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara kementerian negara/lembaga dengan BPJS Kesehatan. (4) Hasil verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan Kepala Satker PNBP dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemutakhiran data dalam database kepesertaan BPJS Kesehatan. (5) Kewenangan penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat didelegasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
