Pasal 11
BAB 4 — PEMBAYARAN PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN
(1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi untuk masing-masing Satker PNBP ke Kas Negara paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen Klaim Nonkapitasi diterima lengkap di Kantor Cabang/Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan. (2) Pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen oleh verifikator BPJS Kesehatan atas Klaim Nonkapitasi yang diajukan oleh masing-masing FKTP Milik Pemerintah Pusat pada Satker PNBP. (3) BPJS Kesehatan menyampaikan bukti penerimaan negara atas pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi kepada Satker PNBP dan kepada FKTP Milik Pemerintah Pusat disertai dengan informasi rincian jumlah Dana Klaim Nonkapitasi yang dibayarkan kepada setiap FKTP Milik Pemerintah Pusat. (4) Bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi.
