PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan...
Pasal 5
BAB 3 — PERENCANAAN PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN
(1) Satker PNBP menyusun rencana PNBP dari penyelenggaraan JKN. (2) Rencana PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 1 (satu) kesatuan
yang tidak terpisahkan dari rencana PNBP tingkat Satker. (3) Rencana PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. target PNBP dari penyelenggaraan JKN; dan b. pagu penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN.
