PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan...
Pasal 6
BAB 3 — PERENCANAAN PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN
(1) Pagu penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b merupakan penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN sesuai dengan kebutuhan Satker PNBP. (2) Penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN menjadi bagian dari belanja keseluruhan Satker PNBP, untuk penyediaan dan peningkatan layanan kesehatan yang berkualitas dan terukur yang meliputi belanja: a. jasa pelayanan kesehatan; b. biaya operasional dan pemeliharaan layanan kesehatan; dan/atau c. pengadaan sarana dan prasarana kesehatan.
