PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini mencakup hal-hal sebagai berikut: a. perencanaan PNBP dari penyelenggaraan JKN; b. pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN; c. mekanisme pencairan belanja negara yang bersumber dari PNBP dari penyelenggaraan JKN; d. kelebihan, kekurangan, dan keterlambatan pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN; e. pelaporan keuangan, monitoring, dan evaluasi PNBP dari penyelenggaraan JKN.
