PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) PNBP dari penyelenggaraan JKN wajib dibayar dan disetor ke Kas Negara serta dikelola dalam sistem anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) PNBP dari penyelenggaraan JKN yang telah disetor ke Kas Negara dapat digunakan oleh Satker PNBP sesuai dengan kebutuhan.
