Pasal 22
BAB 6 — MEKANISME PENCAIRAN BELANJA NEGARA YANG BERSUMBER DARI PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN
Pembayaran tagihan atas beban belanja negara yang bersumber dari PNBP dari penyelenggaraan JKN dilakukan sebagai berikut: a. Satker PNBP menggunakan dana yang bersumber dari PNBP dari penyelenggaraan JKN sesuai dengan kebutuhan berdasarkan maksimum pencairan yang
ditetapkan; b. Satker PNBP menggunakan dana yang bersumber dari PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud pada huruf a, setelah dana yang bersumber dari PNBP dari penyelenggaraan JKN disetor ke Kas Negara dan berdasarkan konfirmasi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; c. pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf b mengikuti ketentuan mengenai pelaksanaan konfirmasi surat setoran penerimaan Negara; d. besarnya pencairan dana yang bersumber dari PNBP dari penyelenggaraan JKN secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satker PNBP; e. dalam hal realisasi atas dana yang bersumber dari PNBP dari penyelenggaraan JKN melebihi target yang telah ditetapkan, kelebihan dimaksud dapat menambah pagu dana yang bersumber dari PNBP dari penyelenggaraan JKN dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dengan terlebih dahulu dilakukan revisi anggaran; dan f. revisi anggaran berupa penambahan pagu dana yang bersumber dari PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud pada huruf e dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
