PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan...
Pasal 21
BAB 5 — KELEBIHAN, KEKURANGAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN
Mekanisme penghitungan dan/atau penyelesaian atas kelebihan pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN, kekurangan pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN, dan/atau keterlambatan pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penentuan jumlah, pembayaran, dan penyetoran PNBP yang terutang.
