PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan...
Pasal 20
BAB 5 — KELEBIHAN, KEKURANGAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN
PNBP yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1), tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja Satker PNBP yang bersangkutan.
