PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan...
Pasal 19
BAB 5 — KELEBIHAN, KEKURANGAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN
(1) Atas keterlambatan pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN, BPJS Kesehatan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
