PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan...
Pasal 18
BAB 5 — KELEBIHAN, KEKURANGAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN
(1) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN, BPJS Kesehatan harus segera melunasi kekurangan pembayaran tersebut disertai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
