PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan...
Pasal 17
BAB 5 — KELEBIHAN, KEKURANGAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN, jumlah kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN pada periode pembayaran berikutnya.
