Pasal 23
BAB 6 — MEKANISME PENCAIRAN BELANJA NEGARA YANG BERSUMBER DARI PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN
(1) Dalam hal terdapat sisa PNBP dari penyelenggaraan JKN pada 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya, Satker PNBP dapat menggunakan sisa PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai penyediaan dan peningkatan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Sisa PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Sisa maksimum pencairan PNBP dari penyelenggaraan JKN yang belum dibelanjakan pada tahun anggaran sebelumnya; dan/atau b. PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya yang telah disetor ke Kas Negara yang belum diajukan dalam perhitungan maksimum pencairan. (3) Penggunaan sisa PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan dengan PNBP dari penyelenggaraan JKN tahun anggaran berjalan. (4) Kuasa Pengguna Anggaran Satker PNBP menyampaikan permintaan penggunaan sisa PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. (5) Permintaan penggunaan sisa PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran Satker PNBP bahwa sisa PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk membiayai kegiatan di tahun anggaran berjalan. (6) Dalam hal penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan pagu PNBP dalam daftar isian pelaksanaan anggaran tidak mencukupi, Satker PNBP melakukan revisi anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
