Pasal 13
BAB 4 — PEMBAYARAN PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN
(1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Klaim FKRTL untuk masing-masing Satker PNBP ke Kas Negara paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen Klaim FKRTL diterima lengkap di Kantor Cabang/Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan. (2) Pembayaran Dana Klaim FKRTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen oleh verifikator BPJS Kesehatan atas klaim FKRTL yang diajukan oleh masing-masing FKRTL Milik Pemerintah Pusat pada Satker PNBP. (3) BPJS Kesehatan menyampaikan bukti penerimaan negara atas pembayaran Dana Klaim FKRTL kepada Satker PNBP dan kepada FKRTL Milik Pemerintah Pusat disertai dengan informasi rincian jumlah Dana Klaim FKRTL yang dibayarkan kepada setiap FKRTL Milik Pemerintah Pusat. (4) Bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak pembayaran Dana Klaim FKRTL.
