PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan...
Pasal 14
BAB 4 — PEMBAYARAN PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN
(1) Verifikasi dokumen oleh verifikator BPJS Kesehatan atas klaim FKRTL yang diajukan oleh masing-masing FKRTL Milik Pemerintah Pusat guna menguji kebenaran administrasi pertanggungjawaban pelayanan kesehatan yang telah dilaksanakan oleh FKRTL Milik Pemerintah Pusat. (2) Ketentuan mengenai verifikasi Klaim FKRTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis verifikasi klaim yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.
