PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR...
Pasal 2
BAB 2 — SISA ANGGARAN YANG DILUNCURKAN DAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI
(1) Sisa anggaran dalam DIPA Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2010 yang tidak terserap sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2010 dapat diluncurkan pada Tahun Anggaran 2011 dan bersifat on top. (2) Luncuran sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka kesinambungan kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri yang telah dialokasikan dalam DIPA Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2010. (3) Luncuran sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2011 dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011.
