Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DIPA-L PP
(1) Setelah tahun anggaran 2010 berakhir, KPA-PP membuat Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Jakarta VI paling lambat tanggal 14 Januari 2011 untuk dicocokkan dengan data realisasi pada KPPN. (3) Dalam hal Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran telah sesuai dengan data realisasi KPPN, Kepala KPPN Khusus Jakarta VI menandatangani dan menyampaikan Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran dimaksud kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pelaksanaan Anggaran. (4) Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat harus sudah diterima oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pelaksanaan Anggaran pada tanggal 21 Januari 2011.
