PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman, yang selanjutnya disingkat KPA-PP, adalah Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Pengguna Dana Penerusan Pinjaman, yang selanjutnya disingkat Pengguna Dana PP, adalah Direktur Utama BUMN/Gubernur/ Bupati/Walikota atau Kuasanya yang menerima dana penerusan pinjaman.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Luncuran Penerusan Pinjaman, yang selanjutnya disingkat DIPA-L PP, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang berisi sisa anggaran penerusan pinjaman luar negeri tahun anggaran 2010 yang diluncurkan pada tahun anggaran 2011.
