Pasal 2
(1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk: a. pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah; b. penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan; c. pertimbangan dalam pembentukan dana abadi daerah; d. pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang daerah; dan/atau e. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan b. Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota. (3) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
