PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 3
(1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu: a. tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan b. tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi. (2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu: a. tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dan b. tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
