PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu.
- Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio Kapasitas Fiskal Daerah.
