PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DENGAN...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN PENJUALAN SUN DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT
Penjualan SUN dengan cara Private Placement dilakukan antara lain dengan tujuan sebagai berikut: a. memenuhi target pembiayaan Surat Berharga Negara netto tahun anggaran berjalan; b. mendapatkan sumber pembiayaan dengan tingkat bunga yang www.djpp.kemenkumham.go.id
terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi terutama pada saat kondisi pasar sedang bergejolak; c. melakukan diversifikasi instrumen SUN; d. memperluas basis investor; dan/atau e. menutup kekurangan kas jangka pendek.
