PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DENGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penjualan SUN dengan cara Private Placement diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan. (2) Penyelenggaraan penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Surat Utang Negara.
