PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DENGAN...
Pasal 4
BAB 3 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN
(1) Setiap Pihak dapat membeli SUN dengan cara Private Placement. (2) Pembelian SUN dengan cara Private Placement oleh Pihak selain Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Layanan Umum, Pemerintah Daerah, dan Dealer Utama hanya dapat dilakukan melalui Dealer Utama. (3) Pembelian SUN dengan cara Private Placement oleh Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Layanan Umum, dan Pemerintah Daerah dapat dilakukan melalui Dealer Utama atau tanpa melalui Dealer Utama.
