Pasal 7
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB BENDAHARA UMUM NEGARA DAN KEWAJIBAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA DALAM PERENCANAAN KAS
(1) Unit eselon I Departemen Keuangan yang tugas dan fungsinya secara langsung mengelola penerimaan negara wajib menyusun perkiraan penyetoran dana. (2) Unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Direktorat Jenderal Pajak; b. Direktorat Jenderal Bea Cukai; c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang; d. Direktorat Jenderal Anggaran; e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan g. Sekretariat Jenderal c.q. Pusat Investasi Pemerintah. (3) Unit eselon I Departemen Keuangan yang tugas dan fungsinya secara langsung mengelola pengeluaran negara wajib menyusun perkiraan penarikan dana. (4) Unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: a. Direktorat Jenderal Pajak; b. Direktorat Jenderal Bea Cukai; c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang; d. Direktorat Jenderal Anggaran; e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; g. Sekretariat Jenderal c.q. Pusat Investasi Pemerintah. (5) Kementerian negara yang membidangi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib menyusun perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana. (6) Kementerian negara yang ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran belanja subsidi wajib menyusun perkiraan penarikan dana.
