PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERENCANAAN KAS
Pasal 8
BAB 4 — FUNGSI PENYUSUNAN PERKIRAAN PENARIKAN DANA
(1) Perkiraan penarikan dana bulanan merupakan batas maksimum penyediaan kas yang dapat ditarik oleh satuan kerja/unit eselon I Departemen Keuangan atau kementerian negara/lembaga pada bulan berkenaan. (2) Dalam hal realisasi lebih rendah dari perkiraan penarikan dana maka selisih antara realisasi dan perkiraan penarikan dana hanya dapat dicairkan setelah satuan kerja/unit eselon I Departemen Keuangan atau kementerian negara/lembaga melakukan revisi atas perkiraan penarikan dana bulan berikutnya.
