Pasal 6
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB BENDAHARA UMUM NEGARA DAN KEWAJIBAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA DALAM PERENCANAAN KAS
Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Chief Operational Officer (COO) wajib membuat rencana/jadwal pelaksanaan kegiatan dalam 1 (satu) tahun anggaran. (1) Menteri/Pimpinan Lembaga membuat perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana berdasarkan rencana/jadwal pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (2) Penyusunan perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didelegasikan kepada para Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran lingkup kementerian negara/lembaga. (3) Perkiraan penarikan dana dibuat secara periodik yaitu bulanan, mingguan, dan harian. (4) Perkiraan penyetoran dana dibuat secara periodik yaitu bulanan dan mingguan. (5) Perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BUN/Kuasa BUN sebagai Chief Financial Officer (CFO) untuk penyusunan perencanaan kas.
