PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERENCANAAN KAS
Pasal 5
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB BENDAHARA UMUM NEGARA DAN KEWAJIBAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA DALAM PERENCANAAN KAS
(1) Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer (CFO) bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas. (2) Sumber data dalam melakukan penyusunan perencanaan kas yaitu: a. Perkiraan pencairan dana dan/atau perkiraan penerimaan dana dari KPPN; dan b. Perkiraan penarikan dana dan perkiraan penyetoran dana dari unit eselon I Departemen Keuangan atau Kementerian Negara/Lembaga yang bertanggung jawab menangani penerimaan dan pengeluaran negara.
