PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERENCANAAN KAS
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT
Perencanaan kas bertujuan agar: a. BUN/Kuasa BUN dapat memastikan ketersediaan dana guna memenuhi kewajiban negara; b. BUN/Kuasa BUN dapat mengambil tindakan yang efektif dan efisien dalam rangka mengoptimalkan kelebihan kas atau menutupi kekurangan kas; c. Kementerian negara/lembaga memperoleh dana senilai perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana untuk membiayai kegiatan yang akan dilaksanakan; dan d. Kementerian negara/lembaga memperoleh dana sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan.
