PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERENCANAAN KAS
Pasal 15
BAB 6 — PENYUSUNAN PERENCANAAN KAS PADA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan rekapitulasi perkiraan pencairan dana/perkiraan penerimaan dana dari KPPN dalam wilayah kerjanya dan menyampaikan ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lama 2 (dua) hari kerja setelah waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring dan pembinaan kepada KPPN yang belum menyampaikan perkiraan pencairan dana/perkiraan penerimaan dana.
