Pasal 14
BAB 6 — PENYUSUNAN PERENCANAAN KAS PADA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara bertanggung jawab untuk: a. membuat perencanaan kas yang bersumber dari perkiraan pencairan dana dan/atau perkiraan penerimaan dana yang disampaikan oleh KPPN dan perkiraan penyetoran dana dan/atau perkiraan penarikan dana dari unit eselon I/kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. melakukan pemutakhiran data setelah menerima perubahan perkiraan pencairan dana dan/atau perkiraan penerimaan dana dari KPPN dan perkiraan penyetoran dana dan/atau perkiraan penarikan dana dari unit eselon I Departemen Keuangan atau kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Perencanaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara kepada BUN/Kuasa BUN Pusat sebagai bahan pembuatan keputusan dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
