Pasal 16
BAB 6 — PENYUSUNAN PERENCANAAN KAS PADA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
(1) KPPN setelah menerima perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana dari kantor/satuan kerja dalam wilayah kerjanya, segera menyusun perkiraan pencairan dana dan perkiraan penerimaan dana untuk kemudian disampaikan ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) KPPN segera menyampaikan pemutakhiran atas perkiraan pencairan dana dan perkiraan penerimaan dana setelah menerima pemutakhiran atas perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana dari kantor/satuan kerja ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
