Pasal 10
(1) Dalam menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (5), atau ayat (7), nilai PPh Luar Negeri dalam satuan mata uang asing harus dikonversi menjadi satuan mata uang Rupiah. (2) Konversi menjadi satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Dalam hal WPDN telah: a. mendapatkan izin dari Menteri Keuangan; atau b. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Keuangan, untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain rupiah, nilai PPh Luar Negeri dalam satuan mata uang selain Dollar Amerika Serikat harus dikonversi menjadi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. (4) Konversi menjadi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan: a. kurs tengah Bank INDONESIA; atau b. kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap Dollar Amerika Serikat dalam hal tidak tersedia pada kurs tengah Bank INDONESIA.
(5) Konversi menjadi satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan konversi menjadi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat PPh Luar Negeri tersebut terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri.
