PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-03-2018 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak Atas...
Pasal 11
Penggabungan penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan penghitungan besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (5), atau ayat (7) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
