PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-03-2018 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak Atas...
Pasal 9
Dalam hal PPh Luar Negeri yang telah dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan UNDANG-UNDANG PPh ditambah dengan jumlah yang dikurangkan atau dikembalikan tersebut pada Tahun Pajak dilakukannya pengurangan atau pengembalian.
