PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK...
Pasal 4
(1) Kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak alat angkutan tertentu tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. (2) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. (3) Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
