PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK...
Pasal 5
Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
